Penipuan dapat dilakukan oleh orang dalam (internal)
organisasi maupun oleh orang luar (eksternal) organisasi. Pengendalian yang ada
didalam organisasi biasanya untuk melindungi aset perusahaan yang dapat
mempersulit pihak luar untuk mencuri sesuatu dari perusahaan.
Penipuan internal dapat dibagi dua:
1. Penipuan aset atau penipuan pegawai
2. Penipuan laporan keuangan. lanjutan
Penggelapan aset atau penipuan pegawai :
penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
orang untuk keuntungan keuangan pribadi.
Penipuan pelaporan keuangan :
tindakan yang disengaja baik melalui tindakan atau
penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara
material lanjutan Terdapat 4 tindakan yang direkomendaskan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya penipuan pelaporan keuangan yaitu :
1. Bentuklah lingkungan
organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan
keuangan.
2. Identifikasi dan
pahami faktor-faktor yang mendorong kearah penipuan pelaporan keuangan.
3. Nilai resiko dari
penipuan pelaporan keuangan didalam perusahaan.
4. Desain dan
implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai
sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah.
Sebab-Sebab Terjadinya Penipuan Terdapat tiga sebab
yaitu:
1. Tekanan
Motivasi seseorang untuk melakukan penipuan.
2. Peluang
Kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang
untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering
kali berasal dari kurangnya pengendalian internal
3. Rasionalisasi
Alasan yang sering dikemukakan / diungkapkan untuk
melakukan penipuan.
Tiga
Karakteristik yang Dihubungkan Dengan Kebanyakan penipuan :
1. Pencurian sesuatu yang berharga seperti kas,
persediaan, peralatan dan data
2. Konversi aset yang dicuri kedalam uang tunai
3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari
pedeteksian.
Cara yang umum dilakukan adalah:
a. Membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya
b. Dengan lapping
(gali lubang tutup lubang): pelaku mencuri uang yang diterima dari
pelanggan A dan menutupi piutang pelanggan A dengan uang yang diterima dari
pelanggan B , begitu seterusnya.
c. Dengan kiting (didalam skema perputaran) : pelaku
menutupi pencuriannyadengan cara menciptakan uang melalu transfer uang antar bank.
Indisipliner, 5 PNS Pemkot Terancan Dipecat
Awal tahun 2013 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi akan
melakukan pemecatan 5 pegawainya dilingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Dari ke
lima PNS tersebut dipastikan akan dipecat menyusul tindakan indisipliner
PNS yang mereka lakukan pada tahun 2012 diantaranya kasus penipuan ,
penyalahgunaan narkoba dan mangkir kerja.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang(Kabid) Pembinaan Kepegawaian
BKD Kota Bekasi Rudi Sabarudin kepada Bekasi Eksprtes News Rabu(2/1)
mengatakan, bahwa sebanyak 5 PNS sudah pasti akan dikenakan tindakan pemecatan.
Dan ada 4 lagi PNS yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan khusus
(Liksus), tersandung kasus penipuan CPNS, Pemalsuan tandatangan dan
terlibat politik praktis dalam kampanye Pilkada walikota.
“Saat ini pihak BKD dalam waktu dekat akan melakukan tindakan
pemecatan terhadap 5 PNS, karena tindakan indisipliner karena kasus penipuan,
penyalahgunaan narkoba dan mangkir kerja. Bahkan ada 4 pegawai lagi yang
sekarang sedang tahap penyelidikan khusus(Liksus),” tegasnya
Menurut Rudi, kelima pegawai itu diantaranya 1 kasus penipuan
yang dilakukan pegawai BKD, 3 kasus mangkir kerja yakni pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil(Disdukcapil), BPPT dan RSUD dan 1 kasus narkoba
yang melibatkan pegawai Dinas Tenagakerja(Disnaker).Sedangkan ke empat PNS
lainnya yang sedang proses liksus yakni 2 pegawai kecamatan, 1 pegawai
kelurahan dan 1 pegawai Dinas.
” Empat PNS yang saat ini dalam liksus BKD diantaranya mereka
yang terlibat kasus penipuan CPNS, pemalsuan tandatangan dan dua pegawai yang
tersandung kasus politik praktis,“ terangnya tanpa mau menyebutkan nama –nama
pegawai yang dimaksud.
Lanjut, PNS yang terlibat politik praktis jelas bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah(PP) no.53 Pasal 4 angka 15 huruf b yakni Menurut
Rudi apa yang dilakukan oleh BKD sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
yang harus dipatuhi oleh seluruh PNS sedangkan bagi Tenaga Kerja Kontrak(TKK)
akan dikenakan tindakan indisipliner sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No.50 A
tahun 2011.
“Untuk itu BKD berharap kepada
para pimpinan di masing-masing BKD untuk tidak segan-segan melakukan tindakan
tegas kepada anak buahnya sebagai wujud pakta integritas yang saat ini sedang
diupayakan Pemkot Bekasi,” ujarnya.(SOF)
Posting Komentar