Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja.
1)
INKASO
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk
oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
1.
Cek
2.
Bilyet Giro
3.
Wesel
4.
Kuitansi
5.
Surat Aksep
6.
Deviden
7.
Kupon
ü Warkat
Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi,
faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2)
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer Keluar :
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer masuk :
Dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
3.) SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box sebagai berikut :
ü Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
ü Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank :
ü Biaya sewa
ü Uang jaminan
yang mengendap
ü Pelayanan
nasabah
2.
Bagi Nasabah :
ü Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
ü Keamanan
barang terjamin
4.) LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank
yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam
kegiatan ekspor-impor.
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
a) Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
b) Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c) Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
d) loyal
kepada bank.
5.) TRAVELLERS
CHEQUE
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Ø Keuntungan
Travellers cheque :
ü Memberikan
kemudahan berbelanja
ü Mengurngi
resiko kehilangan uang
ü Memberikan
rasa percaya diri
Posting Komentar