Persidangan Skandal Perbankan BCA Semakin Terpojokan

akarta, infobreakingnews  -   Sidang kasus BCA melawan gugatan wartawan Senior Kemala Atmojo memasuki babak yang sangat penting. Setelah dua minggu lalu (27 Mei 2013) Kemala Atmojo menghadirkan saksi ahli , Gildas Deograt Lumy, CISA, CISSP, ISO 27001 LA, Senin 10 Juni 2013 giliran pihak BCA menghadirkan saksi ahlinya.

Dan pada sidang lanjutan yang digelar , Senin (10/6/2013) merupakan giliran bagi pihat tergugar BCA menghadirkan ahlinya, namun pada kenyataannya, saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan PN Jakarta Pusat yang sedianya direncanakan  mau membantu posisi BCA, yang terjadi malah sebaliknya. Dimana didalam sidang tersebut muncul beberapa point penting yang justru melemahkan argumentasi dan bukti yang diajukan pihak BCA.

Pertama, saksi ahli BCA ternyata tidak mengetahui isi Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan PP No. 82 Tahun 2002 yang antara lain mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, data jam yang tidak sinkron antara yang ada di ATM dan struk yang ditempel oleh BCA, jelas melanggara PP tersebut di atas.

Kedua, saksi ahli BCA mengakui bahwa jika terjadi gangguan yang ditunjukkan dengan munculnya tulisan seperti “Maa, Untuk Sementara Waktu ATM Ini Sedang Mengalami Gangguan Teknis”, maka pengambilan uang tidak bisa dilakukan. Dan memang begitulah yang dialami Kemala Atmojo seperti yang disampaikan dalam gugatannya.

Ketiga, dalam sidang terbut, pengacara BCA menunjukkan bukti tertulis berupa log transaksiyang menunjukkan bahwa pada 13 Agustus 2012 itu Kemala Atmojo melakukan dua kali transaksi yang berhasil. Namun,  Setelah diteliti oleh pengacara Penggugat, Jhon .S.Panggabean, ternyata salah satu bukti yang diajukan itu justru  menunjukkan tanggal yang berbeda.  Bukan tanggal 13 Agutus 2012. Jadi,. Bukti itu jelas salah.

Mengenai transaksi yang berhasil ini, sesuai dengan pengalaman Kemala Atmojo, justru sangat memperjelas ,  hanya melakukan satu kali transaksi yang berhasil pada 13 Agustus 2012 itu. Hal itu juga dibuktikan dengan print-out buku tabungan Kemala Atmojo yang telah dicetak, bahwa hari itu memang hanya ada satu kali transaksi pengambiulan tunia yang berhasil dilakukan .

Dalam sidang sebelumnya, Gildas Deograt Lumy, pakar IT bertaraf internasional, sudah memastikan dalam sidang,  bahwa salah satu rekaman CCT yang diberikan adalah tidak orisinal. “Gambar atau film CCTV itu dihasilkan oleh kamera yang terpisah, bukan kamera yang menempel di ATM, bagaimana bisa ada kertas struk di gambar itu? Maka saya pastikan bahwa itu tidak orisinal,” kata Gildas Deograt Lumy, pada persidangan yang lalu.

Maka dapat disimpulkan, kertas struk transaksi  yang ada di gambar CCTV itu merupakan rekayasa manual. Dan karena rekayasa, maka ketemulah “lubang” yang lain, yakni jam di struk berbeda dengan jam yang ada di CCTV. Yaitu penunjuk waktu   di lembaran kertas struk menujukkan bahwa transaksi berhasil pada pukul 12:11:26. Padahal, dalam CCTV terlihat jelas bahwa pada jam tersebut Kemala Atmojo belum sampai di ATM.  Kemala Atmojo baru terlihat pada  inframe , masuk dalam rekaman CCTV  saja pukul 12:18:48. Jadi bagaimana mungkin struk bisa keluar padahal orangnya saja belum sampai diruang ATM.

“Buat saya, ini bukan soal uang. Ini soal kebenaran. Soal integritas dan harga diri. Saya marah karena BCA memberikan bukti yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami. Dan menurut saya, Bank tidak boleh melakukan kecorohan yang sangat fatal seperti itu kepada nasabahnya. Jadi ini memang perjuangan menegakkan kebenaran,” kata Kemala Atmojo kepada infobreakingnew.com, sesaat usai persidangan, Senin (10/6/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Missing You Blogger Template