Artikel Penipuan 4 pegawai


Penipuan dapat dilakukan oleh orang dalam (internal) organisasi maupun oleh orang luar (eksternal) organisasi. Pengendalian yang ada didalam organisasi biasanya untuk melindungi aset perusahaan yang dapat mempersulit pihak luar untuk mencuri sesuatu dari perusahaan.
Penipuan internal dapat dibagi dua:
1. Penipuan aset atau penipuan pegawai
2. Penipuan laporan keuangan. lanjutan

Penggelapan aset atau penipuan pegawai :
penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi.

Penipuan pelaporan keuangan :
tindakan yang disengaja baik melalui tindakan atau penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material lanjutan Terdapat 4 tindakan yang direkomendaskan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan pelaporan keuangan yaitu :
1. Bentuklah lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan.
2. Identifikasi dan pahami faktor-faktor yang mendorong kearah penipuan pelaporan keuangan.
3. Nilai resiko dari penipuan pelaporan keuangan didalam perusahaan.
4. Desain dan implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah. 

Sebab-Sebab Terjadinya Penipuan Terdapat tiga sebab yaitu:
1.    Tekanan
Motivasi seseorang untuk melakukan penipuan.
2.    Peluang
Kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering kali berasal dari kurangnya pengendalian internal
3. Rasionalisasi
Alasan yang sering dikemukakan / diungkapkan untuk melakukan penipuan.

 Tiga Karakteristik yang Dihubungkan Dengan Kebanyakan penipuan :
1. Pencurian sesuatu yang berharga seperti kas, persediaan, peralatan dan data
2. Konversi aset yang dicuri kedalam uang tunai
3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pedeteksian.

Cara yang umum dilakukan adalah:
a. Membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya
b. Dengan lapping  (gali lubang tutup lubang): pelaku mencuri uang yang diterima dari pelanggan A dan menutupi piutang pelanggan A dengan uang yang diterima dari pelanggan B , begitu seterusnya.
c. Dengan kiting (didalam skema perputaran) : pelaku menutupi pencuriannyadengan cara menciptakan uang melalu transfer uang antar bank.



Indisipliner, 5 PNS Pemkot Terancan Dipecat
Awal tahun 2013 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi akan melakukan pemecatan 5 pegawainya dilingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Dari ke lima PNS tersebut dipastikan akan dipecat menyusul tindakan indisipliner  PNS yang mereka lakukan pada tahun 2012 diantaranya kasus penipuan , penyalahgunaan narkoba dan mangkir kerja.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang(Kabid) Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Bekasi Rudi Sabarudin kepada Bekasi Eksprtes News Rabu(2/1) mengatakan, bahwa sebanyak 5 PNS sudah pasti akan dikenakan tindakan pemecatan. Dan ada 4 lagi PNS yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan khusus (Liksus), tersandung kasus  penipuan CPNS, Pemalsuan tandatangan dan terlibat politik praktis dalam kampanye Pilkada walikota.
“Saat ini pihak BKD dalam waktu dekat akan melakukan tindakan pemecatan terhadap 5 PNS, karena tindakan indisipliner karena kasus penipuan, penyalahgunaan narkoba dan mangkir kerja. Bahkan ada 4 pegawai lagi yang sekarang sedang tahap   penyelidikan khusus(Liksus),” tegasnya
Menurut Rudi, kelima pegawai itu diantaranya 1 kasus penipuan yang dilakukan pegawai BKD, 3 kasus mangkir kerja yakni pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil(Disdukcapil), BPPT dan RSUD dan 1 kasus narkoba yang melibatkan pegawai Dinas Tenagakerja(Disnaker).Sedangkan ke empat PNS lainnya yang sedang proses liksus yakni 2 pegawai kecamatan, 1 pegawai kelurahan dan 1 pegawai Dinas.
” Empat PNS yang saat ini dalam liksus BKD diantaranya mereka yang terlibat kasus penipuan CPNS, pemalsuan tandatangan dan dua pegawai yang tersandung kasus politik praktis,“ terangnya tanpa mau menyebutkan nama –nama pegawai yang dimaksud.
Lanjut, PNS yang terlibat politik praktis jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah(PP) no.53 Pasal 4 angka 15 huruf b yakni Menurut Rudi apa yang dilakukan oleh BKD sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 yang harus dipatuhi oleh seluruh PNS sedangkan bagi Tenaga Kerja Kontrak(TKK) akan dikenakan tindakan indisipliner sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No.50 A tahun 2011.
“Untuk itu BKD berharap kepada para pimpinan di masing-masing BKD untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada anak buahnya sebagai wujud pakta integritas yang saat ini sedang diupayakan Pemkot Bekasi,” ujarnya.(SOF)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Missing You Blogger Template